21.11.08

mahar dan perkawinan

Perkawinan adalah suatu ikatan pernikahan yang disunnahkan oleh rasul. Tujuan nya dalah untuk mendapatkan keturunan yang sah, membentuk keluarga yang penuh berkah, dan kasih sayang

Mahar adalah suatu syarat untuk meminang seseorang yang telah disepakati dan di benarkan oleh adat, sehingga bisa untuk melangsukan perkawinan,

Disini saya tidak membahas masalah itu, tapi saya mau bertanya kepada rekan2 sekalian, cara berlangsung pernikahan dan penetapan mahar sekarang ini menurut adat dan budaya kalian. apakah sudah sesuai dengan undang-undang yang ada di RI ?

Saya pernah mendengar bahwa pernah ada sepasang insan, ingin menikah gara gara mahar yang terlalu tinggi akhirnya mereka tidak jadi menikah secara sah, bagaimana menurut teman-teman....?

Untuk penetapan mahar sebaiknya pemerintah membuat kanum yang relevan dengan kemampuan yang ingin menikah sehingga tidak ada lagi kejadian menikah di bawah tangan, dan tidak terjadi lagi zina yang berkepanjangan seperti yang kita lihat sekarang ini.

Tidak ada komentar: